Ia pun mengatakan komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut.
“KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya,” ujar Febri.
Artikel ini ditulis oleh: