Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat ini membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian berbagai perkara serta evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan tanggapan terkait Komisi Pemilihan Umum (KPK) yang menetapkan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif.

“Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamat kerjaan saja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Ia menegaskan bahwa idealnya seorang yang sudah melakukan tindak pidana tidak perlu mengikuti pencalonan menjadi anggota legislatif.

“Jadi, idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi ikut nyaleg karena dia akan jadi perwakilan masyarakat,” ucap Basaria.

Pihaknya pun mengharapkan wakil masyarakat merupakan orang-orang yang baik.

“Bagaimana misalnya dia mewakili masyarakat tetapi sudah pernah melakukan pidana jadi cara berpikirnya seperti itu. Jadi, walaupun setiap orang miliki HAM dan segala macam tetapi aturan-aturan itu sudah dibuat,” ungkap Basaria.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid