Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.

Sebaliknya,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyatakan pihaknya akan melihat surat dari PKPU tersebut terlebih dahulu.

“Kalau dengan Undang-Undang tidak bisa tetapi kami lihat dulu, saya belum lihat ya. Kami lihat dulu suratnya,” ucap Yasonna.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid