Gedung KPK Jakarta (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu.

“Setelah kami baca dan kami pelajari kami melihat perpres tersebut positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi karena kalau kita bandingkan dengan perpres sebelumnya, ada beberapa hal baru yang ingin dilakukan di sana, yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7).

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Timnas PK juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali ata sewaktu-waktu jika diperlukan.