“Kenapa ini penting? Karena dulu ada sejumlah rencana pencegahan yang dilakukan oleh KPK, bahkan sampai KPK kirimkan surat kepada Presiden karena ada ketidakpatuhan dari institusi-institusi di bawah Presiden pada saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh KPK, harapannya ke depan, ketika ada rekomendasi-rekomendasi pencegahan maka perlu dipastikan hal itu benar-benar dilakukan,” tambah Febri.

Sehingga bila ada pejabat di bawah presiden yang tidak melakukan rekomendasi tersebut berarti melanggar atau berseberangan dengan konsep dan strategi yang dibuat oleh presiden.

Menurut Febri, dalam Perpres tersebut KPK sebagai lembaga independen yang bukan di bawah Presiden.

“Prinsip dasar perpres ini setelah kami baca juga akan memisahkan dan tetap memposisikan KPK sebagai lembaga independen karena yang ditekankan adalah kerja bersama atau kolaborasinya,” ungkap Febri.

(Wisnu/Ant)