Lebih lanjut, Saut menyatakan pada 20 April 2016 KPK menangkap tangan dua orang, yaitu Doddy Aryanto Supeno (DAS) dari pihak swasta dan panitera atau sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di Jakarta. Keduanya kemudian ditetapkan sebaga: tersangka.

“Mei 2016, KPK dua kali memanggil tersangka ESI untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ESI tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Saut.

Selanjutnya, pada November 2016 KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. “November 2016 KPK memanggil ESI untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ESI tidak hadir tanpa keterangan,” ungkap Saut.

Pada November 2017, Eddy Sindoro diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar.

“Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar,” tutur Saut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid