Pada Agustus 2018, KPK meminta untuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy Sindoro.

“29 Agustus 2018 ESI dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. 29 Agustus 2018 ESI tiba di Bandara Soekarno Hatta, lndonesia. Setelah sampai di Bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, yang diduga tanpa melalui proses imigrasi,” ujar Saut.

Kemudian pada 12 Oktober 2018 pagi hari waktu Singapura, Eddy Sindoro menyerahkan diri pada KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

“Sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, tim membawa ESI ke Indonesia. Sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku,” tuturnya.

Sekitar pukul 14.30 tim yang membawa Eddy Sindoro tiba di gedung KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid