Sebelumnya, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Ia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid