Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengklarifikasi informasi adanya pengusiran pemilih di tempat pemungutan suara di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI, Rabu (19/4).
Menurut Ilham, pemilih tersebut awalnya mengaku diusir oleh petugas karena kedapatan tidak membawa formulir C6 (undangan). Padahal, nama yang bersangkutan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Karena ada desakan untuk melakukan verifikasi status kepemilihan oleh saksi di TPS, maka akhirnya ditelusur dan petugas menemukan fakta bahwa KTP yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Ilham.
Hingga Rabu petang, Ilham mengaku belum mendapatkan informasi mengenai semua persoalan yang terjadi selama pemungutan suara berlangsung.
Perempuan bernama Berliana Sitorus diketahui ditolak Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat akan menyimpan di TPS 17, kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penolakan ini disebabkan perempuan tersebut hanya membawa KTP konvensional.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: