Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terkait cuti Presiden petahana sudah dibahas pemerintah dengan KPU, melihat file dan data ketika Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
File tersebut menurut dia menjadi acuan bahwa pengamanan semuanya sama, baik calon presiden maupun calon wakil presiden namun untuk Presiden petahana fungsi pengamanannya melekat.
“Karena itu izin cutinya saat kampanye saja, misalnya Senin kampanye, Selasa tidak. Atau kampanyenya Jumat sampai Minggu saja, sehingga Senin hingga Kamis bisa menjalankan fungsi kepresidenannya,” katanya, Jumat (6/4).
Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye Pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wapres.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid