Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Agustinus Tai Andamai 25 tahun, Haposan Sihombing mengucapkan terma kasih kepada Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, atas penetapan ibu angkat ENG, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka baru pembunuhan bocah mungil tersebut.

Apalagi, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan klien Haposan sebagai saksi. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda yang sudah mempercayai keterangan klien kami dengan menetapkan Ibu M (Margriet) sebagai tersangka,” kata Haposan saat dihubungi, Senin (29/6).

Sejak awal, sambung dia, sudah yakin kliennya bukanlah pembunuh Engeline. “Sejak mendampingi pemeriksaan itu saya sudah yakin jika dia (Agus) bukan sebagai pelaku pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Engeline,” kata Haposan.

Keyakinannya itu merujuk pada pengakuan terakhir Agus jika Margriet lah pelaku pembunuhan bocah berparas ayu itu. “Saya yakin klien saya jujur dan itu sudah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lie detector, di mana Kapolda menilai klien saya berkata jujur untuk keterangan terakhirnya,” ujar Haposan.

Kemarin sore, Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka baru pembunuhan ENG. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Dia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. Agus hanya turut serta dalam pembantaian keji bocah tak berdaya tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu