Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo enggan berkomentar soal gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga mengaku belum mengetahui apakah pengajuan praperadilan tersebut sudah sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar atau belum.

Meski demikian, ia menilai gugatan praperadilan merupakan hak setiap orang yang hendak mencari keadilan terkait perkara di KPK. Apalagi, banyak pihak yang sudah mengajukan praperadilan ke KPK.

“Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Bambang yang juga anggota Panitia Khusus Angket KPK ini menuturkan, pengajuan praperadilan tidak akan berpengaruh terhadap proses penyelidikan Pansus Angket terhadap KPK yag sedang berjalan.

“Ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP,” ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa II (Jateng dan DIY) ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby