Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan Tim Advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). “Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,” kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (5/9).

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby