Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis, yakni pasal 16 angka 2 jo pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 207 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid