Jakarta, Aktual.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai sebuah kemunduran dalam dunia hukum Indonesia. Jika dibandingkan dengan UU Ormas, Perppu 2/2017 dinilainya telah menihilkan proses peradilan dalam pembubaran Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Kita melihat bahwa kita ada kemunduran. Di UU Ormas itu jelas sekali bahwa penilaian sebuah ormas bertentangan dengan pancasila melakukan radikalisme atau tidak itu diputuskan oleh proses hukum dan peradilan,” ungkap Sohibul dalam acara halal bihalal yang diadakan Fraksi PKS DPR di komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Dengan Perppu 2/2017, pembubaran ormas disebut Sohibul, hanya memerlukan penilaian subyektif pemerintah belaka, tanpa melalui proses pengadilan.

“Tapi sekarang cukup dengan penilaian pemerintah dan itu cukup diberi waktu tujuh hari setelah itu bisa langsung dibubarkan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Sohibul juga berpandangan bahwa Perppu 2/2017 merupakan produk hukum yang tumpang tindih dengan produk hukum lainnya. Padahal, sebuah regulasi sejatinya tidak dapat dikeluarkan jika bertabrakan dengan regulasi yang lain.

“Bahkan dalam uraian panjangnya ada tiga prinsip negara hukum, yang penting adalah due process of law. Artinya kalau kita mau menegakan hukum enggak boleh bertentangan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Sohibul mengaku paham dan mengapresiasi pemerintah yang ingin melindungi masyarakat melalui hukum. Hanya saja, aturan hukum yang dibuat harus sinergis dengan aturan hukum yang lain.

“Tetapi ketika payung hukim yg dibuat justru melanggar hukum itu sendiri maka berarti ini melanggar prinsip negara hukum tdk due process of law. Jadi menegakan hukum justru melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Pewarta :Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs