Jakarta, Aktual.com — Pimpinan DPR, Selasa (13/10) kemarin menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu sepakat bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
Namun demikian, soal waktu penundaan pemerintah maupun DPR belum ada kata sepakat. Terlebih, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan revisi UU KPK menunggu pada persidangan yang akan datang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penundaan revisi UU KPK itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Pokoknya ditunda sampai waktu yang tepat,” kata JK usai menghadiri peringatan tahun baru Islam 1437 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dia mengaku tak tahu sampai kapan penundaan itu dicabut. Saat ditanya apakah ditunda hingga 1 masa sidang DPR, JK menjawab diplomatis. “Ya begitulah,” kata JK.
Sementara 1 masa persidangan di DPR diartikan masa anggota dewan bekerja di DPR. Dalam waktu dekat anggota DPR akan reses tepatnya pada tanggal 30 Oktober, dan baru melaksanakan sidang paripurna pertama setelah reses yakni pada 20 November 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu