Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 - 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar semasa lembaga negara memberikan contoh baik untuk saling menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan.

Hal itu menanggapi sikap KPK yang tetap tidak akan hadir dalam Pansus angkat KPK yang dibentuk DPR RI sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan perundang- undangan.

“Tidak bisa sebagai subyek karena ini (pembentukan) ilegal lalu saya (KPK) tidak mau datang, bagaimana bila itu terjadi hal yang sama kepada proses penyidikan (lantaran penyidik yang habis masa tugasnya), makan akan jadi rusak kita bernegara,” tegas Yusril dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/7).

Diakui Yusril, kalau ada perbedaan pandangan dalam suatu keputusan yang kemudian menimbulkan polemik, maka perlu adanya pihak ketiga yang berpendapat yang lebih objektif untuk mengambil keputusan, seperti pengadilan.

“Bila terjadi perbedaan pendapat seperti ini, mesti adanya pihak ketiga yang objektif dalam mengambil keputusan.  Apalagi terkait dalam sebuah institusi yang tidak mengakui keputusan institusi lain, sehingga ngotot-ngototann, tidak akan selesai,” papar mantan menteri hukum dan perundangan-undangan itu.

“Seperti waktu saya dulu, saya tau bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah, tetapi ketika dipanggil saya datang, dan waktu ditanya saya jawab, dengan jawaban pertayaan ini akan saya jawab setelah adanya kejelasan soal keabsahan jaksa agung,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby