Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menilai proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergesa-gesa .
“Dalam fit and proper test, Pak BG sudah sampaikan bahwa belum pernah diperiksa sebagai saksi,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Jakarta, Kamis (15/1).
Pihaknya menilai penyelidikan-penyelidikan KPK terhadap suatu kasus selama ini biasanya berlangsung lama. Selain itu, apa yang dilakukan KPK dalam proses penetapan tersangka dalam suatu kasus biasanya sangat terbuka.
“Tapi tidak demikian ketika KPK menetapkan Pak BG menjadi tersangka. Dipanggil sebagai saksi saja tidak,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan BG yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerima gratifikasi. Ia menilai janggal bila penerima gratifikasi dijadikan tersangka tanpa menetapkan si pemberi gratifikasi sebagai tersangka.
Hal ini menurut dia berbeda dengan kasus korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi, tersangka bisa hanya satu orang.
“Menetapkan penerima gratifikasi sebagai tersangka tanpa menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka kan menimbulkan tanda tanya. Gratifikasi kan bukan melibatkan satu orang saja, berbeda jika kasus korupsi uang negara yang pelakunya bisa saja satu orang,” katanya.
Pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















