Ilustrasi Industri-Migas

Jakarta, Aktual.com – Direktur ReforMiner Institute, Komaidi NotoNegoro menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 08 tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdapat kelemahan dalam hal penyerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dari aspek tenaga kerja, masih memungkinkan kontraktor untuk menyerap tenaga kerja dalam negeri. Pasalnya, secara kualitas bisa mengimbangi, namun dalam konteks barang, Industri nasional tidak kompetitif dari Industri luar dengah harga yang sangat murah.

“Dalam konteks tenaga kerja kita masih bisa bersaing, namun dalam konteks barang, kita tidak mampu bersaing. Saya beli 1 buah pensil impor dari Cina hanya 25 rupiah, bayangkan sampai di end user Indoneaia hanya 25 rupiah bagaimana bisa! Bisa tergambar bahwa dalam kontek barang kebutuhan migas, kita tidak mampu bersaing,” kata Komadi di Jakarta, ditulus Kamis (27/4).

Menurut dia, lemahnya kompetitipnes industri nasional karena belum terwujud integrasi pengolahan dari hulu hingga hilir di dalam negeri. Untuk itu dia meminta keseriusan pemerintah untuk mendorong sektor perindustrian nasional agar mampu bersaing dengan prodak impor.

Jika kontraktor migas tidak tertarik dengan prodak dalam negeri, maka akan semakin meredupkan industri penyedia barang sektor migas. Dan tentunya berimbas pada perlambatan ekonomi nasional.

“Kementerian ESDM tisak bisa berdiri sendiri, harus terkoordinasi dengan stakeholder lainnya. Jasa penunjang denga Kementerian Perindustrian, ekspor-impor dengan  Perdagangan dan perpajakan dengan Kemenkeu. Sehingga memang harus terintegrasi,” tandasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka