jakarta, Aktual.com-Salah satu kendala yang ditemui pada proyek pembangunan MRT di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, yakni masalah pembebasan lahan. Dimana warga meminta pemerintah membayar ganti rugi hingga Rp150 juta permeter.
Menurut Kepala Bagian Penataan Kota dan lingkungan hidup Pemkot Jaksel, Bambang Eko Prabowo, masih ada 26 bidang lahan yang hingga kini belum dibebaskan untuk proyek ini. Sebagian besar dari pemilik tanah sebenarnya setuju untuk melepas lahan mereka, tetapi enam di antara mereka menolak harga yang telah ditawarkan pemerintah.
“Harusnya Februari sudah selesai, namun kita serahkan proses tersebut sekarang ke pengadilan (konsinyasi),” jelas Bambang, di jakarta, Selasa 4 April 2017.
Dengan adanya penolakan harga pembebasan lahan warga kata Bambang tentu saja hal ini menghambat proyek pembangunan MRT.
Tetapi, pihak PT MRT Jakarta sendiri kata Bambang sudah menyiasati dengan membangun di titik yang sudah dibebaskan.
Kendati demikian dirinya tetap merasa optimis jika target pengoperasian dapat dilakukan pada Maret 2019.
Saat ini lokasi bidang tanah yang belum dibebaskan, yakni berada di sepanjang Jalan Raya Fatmawati, Cipete hingga Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Tim apresial sendiri sudah menetapkan harga paling mahal Rp50 juta per meter. Tetapi penawaran yang diberikan ditolak pemilik lahan, mereka meminta kenaikan harga hingga Rp150 juta per meter.
“Mereka mengaku harga tersebut berdasarkan aspek perhitungan kerugian yang didapat,” terang Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















