Menteri ESDM, Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Raker tersebut membahas dua persoalan pokok utama, yakni ketenagalistrikan dan seleksi atau fit and proper test pimpinan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hadir dalam rapat, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng.

Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan Participating Interest (PI) yang menjadi hak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi VII minta Kementerian ESDM melaksanakan Participating Interest (PI) yang menjadi hak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2).

Kesimpulan tersebut merupakan salah satu hasil dari rapat kerja antara Kementerian ESDM yang dipimpin Sudirman Said dengan Komisi VII DPR RI hari ini dan beberapa rapat kerja yang digelar sebelumnya.

Kesimpulan kedua, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM memberi penjelasan tertulis tentag dana yang berasal dari signature bonus untuk KKKS yang telah menandatangani kontrak kerja sama dalam lima tahun terakhir.

Ketiga, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan evaluasi dan segera memutuskan pilihan terbaik terkait pengelolaan Blok Masela, dengan mengutamakan kepentingan daerah dan nasional, serta menyampaikan hasil kerjanya kepada Komisi VII DPR.

Keempat, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk meninjau kembali rencana pengeboran di lapangan Tanggulangin 6 dan 10 yang berpotensi menimbulkan bencana.

Kelima, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk memberikan kronologis pembelian dan penjualan saham PT Freeport Indonesia yang telah terjadi pada masa lalu, dan disampaikan kepada Komisi Komisi VII DPR paling lambat 10 Februari 2016 Keenam, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan memberikan dasar hukum yang memadai sebelum memberlakukan kebijakan tentang dana ketahanan energi.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM dan PT PLN (Persero) untuk menurunkan harga BBM dan menyampaikan perhitungan rinci penentuan harga BBM kepada Komisi VII DPR RI.

Kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan verifikasi validitas data jumlah pelanggan listrik 450-900 Va untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dilakukan oleh TNP2K.

Kesembilan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melakukan kajian dan sosialisasi tentang pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi untuk peningkatan elektrifikasi serta mempersiapkan rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan