Jakarta, Aktual.com — Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara mengenai wacana diberlakukannya pasal penghinaan terhadap Presiden. SBY menilai, terdapat subjektifitas dalam pengaplikasian, jika aturan tersebut benar-benar diberlakukan.
“Pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada ‘karetnya’, artinya ada unsur subjektifitasnya,” ujar SBY melalui akun twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Minggu (9/8).
Pentolan Partai Demokrat itu pun lantas, mengingatkan kembali bagaimana kondisi dan situasi yang dia alami selama sepuluh tahun menjabat sebagai Presiden. SBY mengatakan, ketika itu dia bisa saja melaporkan ratusan pengunjuk rasa yang mengkritik dan bahkan cenderung menghina dia.
Namun demikian, SBY lebih memilih untuk mendengarkan apa yang menjadi pendapat rakyat. Pasalnya, jika hal itu ditanggapi dia meyakini akan banyak hal yang justru malah terbengkalai.
“Foto resmi Presiden dibakar, diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulisi ‘SBY’ dan kata-kata kasar penuh hinaan di media dan ruang publik. Kalau saya gunakan hak saya untuk adukan ke Polisi (karena delik aduan), mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka,” kata SBY.
“Barangkali saya juga justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke Polisi. Konsentrasi saya akan terpecah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu