Jakarta, Aktual.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menolak permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) untuk membuka hasil lengkap kajian yang dilakukan oleh Komite Gabungan Reklamasi dalam sidang putusan di kantor KIP, Senin (15/5) kemarin.
Pada sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Evy Trisulo menyatakan bahwa KSTJ tidak cukup bukti untuk menunjukkan keberadaan kajian tersebut.
Polemik yang berkaitan dengan Komite Gabungan ini sejatinya diawali dengan rentetan peristiwa yang cukup panjang, yaitu sejak pembentukan komite ini sendiri oleh eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Rizal Ramli hingga pembacaan putusan kemarin.
Berikut kronologi yang dihimpun dari data-data Aktual
1. 18 April 2016
– Menko Maritim Rizal Ramli mengumumkan pemberhentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta karena banyaknya aturan dan izin pelaksanaan yang saling tumpang tindih.
– Rizal Ramli juga mengumumkan akan membentuk sebuah komite bersama (selanjutnya disebut Komite Gabungan) untuk mengkaji ulang pelaksanaan reklamasi dengan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. 30 Juni 2016
– Rizal Ramli menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi Pulau G dihentikan secara permanen karena dipandang sebagai pelanggaran berat karena berjarak kurang 500 meter dari PLTU Muara Karang. Pembangunan Pulau G dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
– Selain itu, Rizal juga menyatakan pembangunan empat pulau lainnya sebagai pelanggaran sedang.
– Pengumuman ini berdasar dari paparan yang dilaporkan oleh Komite Gabungan.
3. 1 Agustus 2016
– KSTJ meminta hasil lengkap kajian Komite Gabungan kepada Kemenko Kemaritiman. KSTJ menyatakan ingin mempelajari hasil kajian tersebut.
4. 9 September 2016
– Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa mega proyek reklamasi Teluk Jakarta akan dilanjutkan. Ucapan ini diucapkan Luhut 44 hari setelah menggantikan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim.
5. 5 Oktober 2016
– KSTJ menggugat Kemenko Kemaritiman terkait keterbukaan informasi hasil lengkap kajian Komite Gabungan ke KIP. Gugatan ini dilakukan setelah Kemenko Kemaritiman hanya mengirimkan beberapa halaman dokumen rekomendasi pelaksanaan reklamasi berupa power point pada 16 September 2016.
6. 17 Februari 2017
– Sidang perdana gugatan informasi atas hasil kajian Komite Gabungan dilakukan di KIP.
7. 15 Mei 2017
– Majelis Hakim menolak gugatan KSTJ yang menuntut agar Kemenko Kemaritiman membuka hasil lengkap kajian yang dilakukan Komite Gabungan kepada publik.
(Teuku Wildan A.)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka