Jakarta, Aktual.com — Pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengungkapkan kronologi pemberian uang dari Gubenur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada kliennya melalui teman kuliah, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
“Uangnya diterima dari Sisca, jumlahnya Rp 200 juga, kemudian dari Rp 200 juta diserahkan kepada Rio. Kemudian Rp 50 juta diberikan ke Sisca dan Rp 150 juta dibawa Rio,” kata Maqdir di kantor KPK, Kamis (29/10).
Setelah beberapa hari setelah menerima, klaim Maqdir, duit tersebut dikembalikan lagi kepada Sisca Rp 200 juta. Selain Rp 150 juta jadi ditambah lagi Rp 50 juta, jadi Rp 200 juta yang dikembalikan ke Sisca.
“Kemudian dia berpikir beberapa hari untuk dikembalikan ke Sisca,” kata Maqdir.
Sebelumnya pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa mengatakan Rio berjanji untuk menjembatani komunitasi antara Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Setelah pertemuan antara Gatot dan Rio, istri Gatot, Evy Susanti malah dihubungi oleh Sisca yang meminta uang untuk Rio.
“Saat diserahkan uang di Kartika Chandra. Di Kartika chandra saja yang dia bilang makasih. Hanya itu saja. Itu yang dibilang Rio kepada saya,” kata Maqdir.
Rio memberikan uang Rp 50 juta untuk Sisca untuk biaya pendidikan anaknya. “Sisca bilang pada waktu itu anak masih sekolah, bayar mahal, ya sudah kasih saja uang Rp 50 juta. Kalau (Rp 150 juta untuk Rio) Sisca bilangnya untuk ngopi-ngopi,” kata Maqdir.
Beberapa hari kemudian, Sisca pun kembali meminta bertemu dengan Rio dan ternyata dia menaruh uang diam-diam di mobil Rio.
“Beberapa hari kemudian ketemu lagi sama Sisca, itu yang ditaruh di mobil dengan diam-diam, ditaruh di mobil di restoran Kunstkring di Teuku Umar, lagi dihidupkan mobilnya tapi pas keluar, supir mengecek dimana tempatnya. Ternyata saat dua-duanya keluar, Sisca datang membawa uang,” kata Maqdir.
Namun menurut Maqdir, Rio tidak pernah menggunakan uang itu. “Rio tidak pernah menggunakan, disimpan saja uang dan Rp50juta diserahkan kepada Sisca. Dikemballikannya jauh-jauh hari, bulan Agustus,” ujar Maqdir.
Namun Maqdir tidak tahu apakah uang total Rp 250 juta yang diberikan Gatot tersebut sudah dikembalikan ke KPK atau belum. “Itu yang harus ditanya, dia pakai atau diserahkan ke KPK,” kata Maqdir.
Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp 200 juta untuk mengamankan perkara Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu