Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap delapan orang di Musi Banyuasin, Jumat (19/7) malam. Penangkapan itu terkait dengan suap pembahasan RAPBD tahun 2015.
“Saya ingin menceritakan kronologi awal mula penangkapan. Sekitar pukul 20.40 WIB di rumah kediamanan saudara BK (anggota DPRD kabupaten Muba) di Jalan Sanjaya, Kel. Alang-alang, Kotamadya Palembang. Tim penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di tempat kejadian perkara di rumah BK,” kata Plt Wakil KPK Johan Budi dalam konfrensi persnya di Gedung KPK, Sabtu (20/6).
Dikediaman BK, kata Johan terdapat delapan orang yang terdiri dari supir, satpam dan kepala dinas kabupaten Muba serta anggota DPRD. Tim satgas KPK, sambung Johan, juga menemukan tas warna merah yang saat ini sudah disita.
Tas merah marun itu, sambung Johan lagi, berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Berdasarkan hitungan, uang yang disita saat ini berjumlah Rp 2.560.000.000 yang diduga diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten Muba diperuntutkan kepada anggota DPRD Muba.
“Saat ini setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini dibawa ke Jakarta. Tadi dari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.”
Dari hasil pemeriksaan, kata Johan telah ditemukan dua bukti cukup yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian disimpulkan bahwa BK dan AM anggota DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua kepala daerah Muba sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nO 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHU Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu