Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi “pemalakan” yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Pertemuan awal Eni dengan Samin terjadi di Gedung Imperium, Jakarta Selatan, pada tahun ini.
“Selanjutnya Samin Tan yang mengetahui Eni duduk di Komisi VII yang membidangi komisi energi, meminta bantuan terdakwa terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah,” kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Permintaan ini disanggupi oleh Eni dan sekitar Juni 2018, ia pun meminta uang kepada Samin Tan dengan alasan keperluan Pilkada. Suami Eni diketahui berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Temanggung pada tahun ini.
“Kemudian Samin Tan melalui Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo memberikan uang Rp 4 miliar secara tunai melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli terdakwa,” lanjut Jaksa.
Setelah menerima uang tersebut, Eni pun mengucapkan terima kasih kepada Samin Tan melalui pesan singkat dalam aplikasi Whatsapp.
“Pak Samin, kemarin saya terima dari mba neni 4M. Terimakasih yang luar biasa ya,” kata Jaksa membacakan isi pesan WA Eni kepada Samin.
Tak berhenti di situ, Eni kembali menghubungi Nenie untuk meminta tambahan uang sebesar Rp1 miliar pada 5 Juni. Uang ini dikatakan Eni masih akan dipakai untuk keperluan Pilkada Temanggung.
Sehingga genap pemberian Samin Tan kepada Eni sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tutupnya.
Pada dakwaan pertama, soal suap, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resource.
Uang itu, diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan Proyek PLTU Riau-1 milik PLN.
Artikel ini ditulis oleh: