Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, dan Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba, didakwa telah menyuap DPRD Muba berupa uang sebesar Rp 2,65 miliar, Rp 200 juta dan Rp 2,56 miliar.
Suap tersebut diberikan melalui tangan Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba periode 2014-2019, dengan maksud para wakil rakyat tersebut melakukan sesuatu sebagaimana diinginkan oleh Pemkab Muba.
Uang yang dirogoh dari kocek anggota DPRD Sumatera Selatan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucianty Pahri itu diberikan dalam tiga tahap. Pertama kali dengan nominal Rp 2,65 miliar diberikan oleh Lucianty di kediamannya di Palembang kepada Syamsuddin Fei.
“Lucianty menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 yang dimasukkan ke dalam dua buah tas. Kemudian dua buah tas yang berisi uang tersebut ke dalam mobil Syamsuddin Fei dan membawanya menuju rumahnya di Jl Sanjaya Palembang,” demikian dipaparkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Syamsuddin Fei dan Faisyar.
Di rumah Syamsuddin ternyata sudah menunggu dua anggota DPRD Muba, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar. Lantas, uang tersebut langsung Syamsuddin berikan kepada Bambang. Ketika tengah berada di rumah Syamsuddin, Bambang meminta orang suruhannya, Iwan untuk datang.
Selanjutnya Bambang menyerahkan uang itu ke Iwan dan memerintahkannya untuk membawa uang itu ke rumahnya. “Selanjutnya Bambang Kariyanto meminta Agus Triawan memindahkan dua tas berisi uang tersebut ke rumah mertua Bambang Kariyanto di jalan Serasi Km 12 Palembang. Kemudian meminta Ridwan alias Iwan untuk membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba dengan perincian masing-masing, pimpinan DPRD sebesar Rp 100 juta, delapan Ketua Fraksi sebesar Rp 75 juta, dan 33 anggota sejumlah Rp 50 juta.”
Untuk pemberian kedua dari Bupati Pahri kepada DPRD Muba ialah sejumlah Rp 200 juta. Namun, yang menerima uang tersebut hanyalah pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar, Aidil Firti, Darwin AH dan Islan Hanura.
Uang tersebut diberikan oleh Lucianty di SPBU miliknya kepada, Tri Maya Sari. Kemudian Tri Maya bertemu dengan Syamsuddin di SPBU yang sama. Setelah uang diterima, sesuai arahan Lucianty, Bambang pun lantas menuju SPBU tersebut untuk mengambil uang senilai Rp 200 juta itu.
“Kemudian oleh Bambang Kariyanto diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muba melalui Islan Hanura di belakang Hotel Swarna Dwipa, Palembang, dengan cara memindahkan bungkusan berisi uang Rp 200 juta ke mobil Islan Hanura. Beberapa saat kemudian Riamon Iskandar, Aidil Fitri, dan Darwin AH selaku pimpinan DPRD Muba memasuki mobil Islan Hanura,” sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut.
Dan pemberian terakhir 19 Juni 2015, sebelum terjadi penangkapan oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian ketiga yakni senilai Rp 2.559.600.00 miliar, yang dikumpulkan melalui 28 SKPD Kabupaten Muba, diberikan di rumah Bambang oleh Syamsuddin Fei dan Faisyar.
“Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bambang Kariyanto. Beberapa saat kemudian datang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Bambang Kariyanto serta Adam Munandar berikut barang bukti berupa tas coklat warna merah marun berisi uang yang setelah dihitung jumlahnya sebesar Rp2.559.600.000.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu