Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang 140 ribu USD dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Uang tersebut diduga untuk memperngaruhi anggota Komisi VII DPR terkait penetapan APBN-Perubahan pada 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan Sutan menyebutkan, pemberian suap itu bermula saat Sutan menghubungi Waryono pada 27 Mei 2013 silam. Kala itu keduanya menyepakati untuk menggelar pertemuan di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan.
Dalam pertemuan itu, Sutan membicarakan tiga pembahasan Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang digelar pada tanggal 8 Mei 2013.
Tiga bahasan Raker itu, yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P tahun anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun Anggaran 2013.
Saat pertemuan itulah, Waryono meminta Sutan selaku pimpinan Raker untuk melancarkan pembahasan tersebut. Dia mengatakan kepada terdakwa untuk mengawal Raker tersebut sehingga dapat “diatur”, dan Sutan pun menyanggupinya.
“Dengan mengatakan ‘akan mengendalikan Raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013’ dan terdakwa juga mengatakan ‘nanti’. Kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi”,” ujar jaksa.
Alhasil, untuk mengamankan Raker tersebut, Waryono meminta bantuan ke SKK Migas yang saat itu dipimpin oleh Rudi Rubiandini. Waryono kemudian meminta anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi menelopon sekretariat SKK Migas, Hardiono.
“Dalam pembicaraan tersebut Waryono meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII DPR RI. Beberapa saat kemudian Waryono menghampiri Didi dan berkata ‘tunggu aja di ruang rapat kecil, nanti ada SKK Migas, agar diterima’,” kata Jaksa.
Pada saat yang bersamaan dengan Raker di Komisi VII DPR RI, 28 Mei 2013, di ruangan Kepala SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas menyuruh Hardiono menemui Waryono Karno. Dia juga menyuruh Tri Kusuma Lyda untuk menyerahkan sebuah ‘paper bag’ warna abu-abu bergambar BP Migas, yang beisi uang pecahan dolar kepada Waryono Karno melalui Hardiono yang sedang berada di kantor Sekjen Kementerian ESDM.
“Sedangkan Hermawan yang disuruh Tri Ksuma Lidya untuk menyerahkan ‘paper bag’ telah menunggu di ruangan sekertariat Sekjen Kementerian ESDM. Setelah Hardiono keluar ruangan, lalu Hermawan menyerahkan ‘paper bag’ kepada Hardiono dan diberikan kepada Didi Dwi Sutrisnohadi dan Asep Permana di ruang rapat kecil. Ketika dibuka oleh Didi Dwi Sutrisnohadi ‘paper bag’ tersebut berisi uang pecahan dollar Amerika Serikat. Pada saat paper bag tersebut diterima, Waryono Karno berada di dalam ruangan rapat kecil tersebut.”
Setelah uang di tangan, Waryono pun menyuruh Didi, Ego, dan Asep Permana untuk membuka dan menghitung uang pecagan dollar itu. Sementara itu Waryono menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR RI.
Adapun rincian tersebut, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah 7.500 USD, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima 2.500 USD, serta Sekertariat Komisi VII sejumlah 2.500 USD.
“Uang itu dimasukkan amplop warna putih dengan dibagian pojok kanan amplop dituliskan kode peruntukan uang tersebut. Dengan huruf “A” artinya anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2500, “P” artinya Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi USD 7500, dan “S” artinya Sekertariat sebanyak 1 amplop berisi USD 2500,” kata Jaksa.
Waryono kemudian memerintahkan anak buahnya itu untuk memasukan amplop yang telah berkode itu ke dalam ‘paper bag’. Dia juga memerintahkan agar uang tersebut diserahkan ke Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
”Kemudian Didi Dwi Sutrisnohadi menelepon Iriyanto Muchyi dan mengatakan ‘ini ada yang mau disampaikan kepada Sutan, tolong diambil di kantor’ dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi ‘ya baik’.”
Iriyanto bersama anaknya yang bernama Muhammad Agus Sumarta kemudian mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM pada siang harinya. Iriyanto selanjutnya menuju lantai enam dan bertemu Didi. Keduanya kemudian menuju ruang rapat kecil.
”Setelah itu Didi Dwi Sutrisno Hadi menyerahkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah diisi uang pecahan dollar Amerika Serikat kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan ‘ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop’ dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi ‘baik’.”
Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangani tanda terima uang tersebut tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkan itu. “Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 Pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat.”
Setelah menerima ‘paper bag’ itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta langsung menuju gedung DPR RI Senayan, Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana. Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.
”Iriyanto mengatakan ‘Iqbal, ini ada kodenya, untuk P = Pimpinan, A = Anggota, S = Sekertariat Komisi,” terang jaksa. Setelah menyerahkan uang itu kepada Iqbal, Iriyanto kemudian mengontak Sutan yang kemudian dijawab ‘Oh Iya’ oleh Sutan,” kata Jaksa.
Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Politikus Partai Demokrat itu. Khawatir dilihat orang, Sutan kemudian memerintahkan Iqbal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















