Makassar, Aktual.com – Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar AKBP Agustinus Sollu mengatakan, kerusuhan yang terjadi pada Minggu (23/8) lalu terjadi karena provokasi oleh warga binaan.
“ Kejadian ini bermula dari aksi provokatif yang dilakukan salah seorang residen berinisial RA,” ujar Agustinus.
Kronologisnya, pihak Balai BNN Baddoka menuturkan, sekitar pukul 21.30 WITA, konselor BNN melakukan individual konselor terhadap RA yang terindikasi sering melakukan pelanggaran selama masa rehabilitasi. Sekitar pukul 22.00 WITA, residen tersebut membuat pernyataan tidak benar kepada rekan-rekannya bahwa ia mendapat perlakuan kasar dari petugas konselor BNN. Kemudian tersangka membuat kegaduhan hingga membuat residen lainnya terpancing untuk melakukan tindakan anarkis.
Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas dan pegawai balai melakukan siap siaga dan pendekatan persuasif kepada para residen. Para residen semakin brutal pada sekitar pukul 00.30 WITA, mereka mulai menghancurkan fasilitas di lantai 2 dan 3 gedung Balai Rehabilitasi Baddoka. Hingga akhirnya petugas BNN meminta bantuan kepada Polsek dan Polda setempat untuk melakukan pengamanan.
Hingga pukul 01.00 WITA, aksi para residen semakin tak terkendali dan melakukan upaya melarikan diri dengan memecahkan kaca ruangan hingga akhirnya petugas terpaksa menembakkan gas air mata untuk melerai kerusuhan tersebut.
Atas kejadian ini, lanjut Agustinus , pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ada indikasi adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas konselor terhadap residen,” tuturnya.
Menurut Agustinus, kejadian ini murni aksi anarkis yang dipicu oleh tindak provokatif yang dilakukan oleh salah satu residen. Saat ini kondisi Balai Besar Rehabilitasi BNN Baddoka telah kembali Normal. Agustinus telah melakukan pendataan fasilitas yang mengalami kerusakan untuk segera diperbaiki agar kegiatan rehabilitasi kembali berjalan maksimal.
“Residen yang terlibat tindak pengrusakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: