Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dari hasil OTT tersebut yaitu OK Arya Zulkarnain Bupati Batubara, STR dari Swasta, HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS kontraktor dan SAZ kontraktor serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 346 juta atas kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara TA 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi menyangkut pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak 10 April 2018, KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada Senin, 4 Juni 2018 di dua kota secara paralel, yaitu Purbalingga dan Jakarta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Tasdi (TSD), Hadi Iswanto (HIS), Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), Ardirawinata Nababan (AN), dan TP yang merupakan ajudan Bupati Purbalingga.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara