“KPK mengetahui dugaan TSD, Bupati Purbalingga memerintahkan HIS, Kabag ULP Pemkab Purbalingga untuk membantu LN dalam lelang proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Agus.
Agus menyatakan LN dan HK menggunakan PT SBK untuk maju dalam lelang proyek tersebut. “Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. TSD diduga mengancam akan memecat HIS jika tak membantu LN. Kemudian pada pertengahan Mei 2018, TSD diduga meminta komitmen fee sebesar Rp500 juta yang disanggupi oleh LN,” ungkap Agus.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center 2018 Pada Senin, 4 Juni 2018, diketahui HK meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staf HK lainnya yang berada di Purbalingga “Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf HK di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan HK, uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN. Sekitar pukul 17.00 WIB. AN menemui HIS di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang,” tuturnya.
Kemudian, kata Agus, AN diduga menyerahkan uang Rp100 juta tersebut pada HIS di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh HIS. Setelah penyerahan uang AN dan HIS berpisah, tim KPK kemudian mengamankan AN di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. “Tim juga mengamankan TSD bersama TP di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Agus.
Selanjutnya, lanjut Agus, tim lainnya mengejar HIS yang bergerak ke kantor Sekda di kompleks Pemkab Purbalingga. “Dari tangan HIS, tim mengamankan uang senilai Rp100 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat dan dibungkus plastik kresek warna hitam,” ucap Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara