Keempat orang yang diamankan itu, yakni TSD, HIS, AN, dan TP kemudian dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal. “Tim lain secara paralel di Jakarta mengamankan LN dan HK di dua lokasi terpisah. LN diamankan di rumah kontrakannya di Jakarta Timur dan HK do lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Agus.
Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Sedangkan empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di gedung KPK pagi ini sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Agus.
Diduga Bupati Purbalingga Tasdi menerima “fee” Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek “multi years” yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar. Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
“Diketahui, LN dan HK merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga,” kata Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara