Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/3) kemarin melakukan penangkapan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait korupsi e-KTP. Dia ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Andi ditangkap bersama adik dan satu orang teman adiknya. “Setelah itu AA (Andi Agustinus) dan ada dua orang yang bersama AA kita bawa ke tiga lokasi penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jumat (24/3).
Dua orang lain yang ikut ditangkap bersama Andi, saat ini sudah dilepaskan KPK. Kedua orang berjenis kelamin laki-laki itu belum disebutkan inisial atau identitas lengkapnya.
“Untuk di lokasi penggeledahan satu orang adik dan satu orang teman, keduanya dari swasta.”
Menurut Febri, Andi ditangkap di kafe TIS Square di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan menyita uang USD 200 ribu, barang elektronik dan dokumen. “Indikasinya terkait dengan perkara ini. Karena di lokasi memang kita temukan uang dengan nilai yang cukup signifikan USD 200 ribu.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















