Andi resmi ditahan KPK pada hari ini di rutan C1 di KPK. Andi merupakan tersangka ketiga di kasus dugaan korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu