Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu ditemukan KPK di tangan H dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima hakim MP.

KPK menetapkan hakim ad hoc Tipikor Merry Purba dan panitera pengganti Helpndi sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf c atau huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Tim memberangkatkan 7 dari 8 orang yang diamankan dalam 3 penerbangan, Sudarni, Helpandi, Tamin Sukardi dan Marsuddin Nainggolan tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.30 pada Selasa (28/8). Hakim Merry Purba tiba di gedung KPK pada Rabu (29/8) sekitar pukul 08.40 WIB dan terakhir Wahyu Prasetyo Wibowo (WBW) dan SMS tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. (Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara