Nunukan, Aktual.com – Kronologis pernangkapan 2,8 kilogram sabu ini berawal dari tertangkapnya salah seorang dari tiga tersangka bernama Lauje bin Lapuju (40) alamat Kabupaten Muna, Sultra yang sedang memasarkan empat bungkus plastik transparan atau seberat 200 gram di Jalan TVRI Kabupaten Nunukan sekitar pukul 22.00 Wita.

Demikian disampaikan Wakapolres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar, Jum’at (18/9).

Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan, dan diketahui mereka menginap di Hotel Gita. Petugas langsung melakukan penggerebekan di kedua kamar tersebut dan ditemukan lagi 52 bungkus plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu golongan A yang disembunyikan di bawah kasur.

“Barang bukti sabu yang pertama diamankan itu sebanyak empat bungkus plastik yang sedang dipasarkan di Jalan TVRI (Nunukan). Setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi 52 bungkus plastik lagi sehingga totalnya 56 bungkus dengan berat 2,8 kilogram,” sebut Rizal Muchtar saat konferensi pers di Mapolres Nunukan.

Rizal Muchtar mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif ketiganya mengaku sebagai kurir yang dititipi oleh seseorang di Tawau, Malaysia, dan sabu itu akan dibawa ke Sulsel.

Kemudian dua tersangka lainnya yang ditangkap di Hotel Gita tersebut sesuai dokumen keimigrasian yang disita bernama Jefri, warga negara Malaysia dan seorang lagi warga Kabupaten Majene, Sulbar.

Ketiganya mengaku dijanjikan uang sebesar 8.000 ringgit per orang. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Sedangkan barang bukti lainnya yang disita kepolisian setempat berupa tiga buah handphone dan ratusan ribu uang rupiah.

Artikel ini ditulis oleh: