Jakarta, Aktual.com – Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan menangkap pengemudi “Go-Jek” yang menjambret telepon pintar (smartphone) milik Lurah Petogogan Sarwanto.
Sarwanto menjelaskan kejadian itu berlangsung saat dirinya meninjau lapangan di belakang Gedung Walikota Jakarta Selatan Petogogan.
Saat itu, Sarwanto mengabadikan menggunakan telepon pintar Samsung Grand bersamaan dengan pelaku yang melintas di lokasi kejadian.
Pelaku mengambil telepon milik Sarwanto yang awalnya mengira karyawan di kantornya “iseng” merebut telepon pintarnya.
Sarwanto tersadarkan saat menengok orang yang mengambil telepon itu ternyata tidak dikenali sehingga korban berteriak “maling”.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian bersama Sarwanto mengejar dan menangkap tersangka kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Metro Kebayoran Baru.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit telepon Samsung Grand dan satu unit sepeda motor matik warna putih bernomor polisi B-6174-UGN.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: