Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi kasus suap antara Anggota DPR RI Komisi XI asal Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Suap tersebut untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang terjerat dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Dalam kasus yang diawali dengan Operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan lima orang yakni Aditya Anugrah Sudiwardono, kemudian Y-istri dari Sudiwardono, YM- ajudan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.

“OTT ini terjadi Kamis sore, 5 Oktober 2017, diketahui SDW (Sudiwardono) dan istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat,” papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konfrensi persnya di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10) malam.

“Hotel diduga dipesan oleh AAM (Aditya Anugrah Moha-Anggota DPR RI Komisi X1 periode 2014-2016) atas nama orang lain,” sambung dia.

Berlanjut pada Jumat malam, 6 Oktober 2017 sekitar pukul23.15 WIB, setelah kembali dari acara makan malam bersama keluarga, Sudiwardono ‎tiba di hotel tempat menginap.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka