Beberapa saat setelah itu, diduga kuat ada penyerahan uang dari anak buah Setya Novanto di partai Golkar ke Sudiwandono di pintu darurat hotel. Setelah penyerahan tersebut terjadi, tim KPK mengamankan Aditya Nugraha dan ajudannya, YM di lobby hotel.
“Saat tim KPK ke kamar SDW, ditemukan uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya. SDW dan istri lantas ikut dibawa,” terang Laode M Syarif.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah, sopir Aditya Anugrah turut diamankan. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Lima orang itu lalu dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, dari OTT ini tim mengamankan total uang sejumlah SGD 64 ribu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, dan gelar perkara akhirnya ditentukan ada dua tersangka yakni AAM, Anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan SDW Ketua PT Sulawesi Utara sebagai penerima. Lalu tiga orang lainnya dilepaskan,” terang Laode M Syarif.
Dia menambahkan, diduga pemberian uang saat OTT bukan pemberian pertama. Sebelumnya telah dilakukan penyerahan yaitu pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka