Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyuap hakim PTUN Medan berupa uang sebesar 24 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura.
Suap tersebut berawal ketika OC Kaligis, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berkeinginan untuk menggugat Kejaksaan Tinggi Medan ke PTUN setempat. Atas rencana gugatan tersebut, kemudian OC Kaligis menemui Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro di kantornya.
“Pada akhir April 2015, OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Sekretaris sekaligus Panitera di PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan,” papar Jaksa KPK, Yudi Kristiana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Jaksa, konsultasi tersebut dilakukan lantaran gugatan yang akan diajukan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Medan, merupakan perkara baru atau belum pernah disidangkan melalui PTUN.
“Selanjutnya, Tripeni mengatakan ‘silahkan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa,” ujar Jaksa.
Setelah mendengar kesediaan PTUN, kemudian dua anak buah OC Kaligis, Gary dan Indah meninggalkan bosnya berdua dengan Tripeni. Jaksa menyakini, saat itulah terjadi transaksi suap menyuap untuk pertama kalinya antara OC Kaligis dan Ketua PTUN.
“Setelah konsultasi, Gary dan Indah keluar ruangan lebih dahulu, sedangkan OC Kaligis tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang 5 ribu Dollar Singapura kepada Tripeni Irianto Putro. Selanjutnya OC Kaligis kembali menemui Syamsir dengan memberikan uang sebesar 1.000 Dollar Amerika Serikat,” beber Jaksa.
Kemudian, pada awal Mei 2015, Syamsir memberitahukan kepada Gary bahwa Ketua PTUN bersedia menerima gugatan tersebut. Pemberitahuan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh OC Kaligis, dan merencanakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 5 Mei 2015.
“Pada 5 Mei 2015, OC Kaligis dan Gary kembali datang ke kantor PTUN Medan. Kemudian menemui Tripeni di ruangannya dan berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukan dan memberi Tripeni beberapa buku karangan terdakwa beserta satu buah amplop warna putih yang berisi uang sebesar 10 ribu Dollar AS,” beber Jaksa.
Menurut Jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Tripeni bersedia menjadi hakim atas gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui OC Kaligis.
Alhasil, gugatan pun didaftarkan oleh Gary, dengan tajuk ‘Permohonan Pengujian Kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korups Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut’, dengan pemohon yakni Kepala Bagian Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis terhadap pihak termohon, dalam hal ini Kejati Medan.
Setelah pendaftaran itu, Gary pun dipertemukan dengan dua hakim anggota yang nantinya akan menemani Tripeni dalam mengadili gugatan yang diajukan. Mereka adalah Darmawan Ginting dan Amir Fauzi, sekaligus panitera-nya yakni Syamsir Yusfan.
Setelah sidang berjalan, hingga usai mendengarkan keterangan ahli, kemudian OC Kaligis dan timnya menerima ‘fee’ pengacara dari Gubernur Sumatera Selatan, Gatot Pujo Nugroho, sebesar 30 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. (baca: Mantan Ketua Mahkamah Nasdem Dianggap Inisiator Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan).
Penerimaan uang yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu dilaporkan oleh Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates, Yenny Octarina Misnan.
Usai mendapat laporan tersebut, OC Kaligis memerintahkan Yenny untuk memisahkan uang itu ke dalam beberapa amplop. Dan diserahkan langsung kepada OC Kaligis di ruangan Yenny, di kantor OC Kaligis and Associates, Jakarta.
“Selanjutnya terdakwa memerintahkan Yenny agar uang tersebut antara lain dimasukkan ke dalam lima amplop putih yang rinciannya yaitu, tiga amplop putih masing-masing berisi 5 ribu Dollar AS dan dua amplop putih masing-masing berisi 1.000 Dollar AS,” terang Jaksa.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2015, OC Kaligis, Gary dan Indah kembali menemui Tripeni di PTUN Medan. Saat pertemuan politikus Partai Nasdem itu, lagi-lagi memberikan amplop warna putih ke Tripeni, namun ditolak. “Namun Tripeni menolak, dan amplop tersebut dibawa kembali oleh OC Kaligis,” jelas Jaksa.
Kemudian, OC Kaligis merencanakan untuk bertemu dengan dua hakim lainnya, Darmawan dan Amir. Tetapi saat itu, keduanya tidak bisa datang, sehingga OK Kaligis ke Jakarta dan menyuruh Gary untuk tetap berada di Medan.
Gary pun akhirnya memutuskan untuk menyusul OC Kaligis pulang ke Jakarta. Namun diperjalanan Syamsir meneleponnyya dan mengatakan jika Darmawan ingin bertemu dengan OC Kaligis.
“Kemudian Garyy kembali ke kantor PTUN Medan, dan bertemu dengan Darmawan Ginting serta Amir Fauzi di ruangan Syamsir. Saat itu, Gary menyampaikan minta dibantu untuk dikabulkan permohonannya (gugatan) dengan menjanjikan nanti akan diberikan uang, dan keduanya sepakat untuk memenuhi permintaan OC Kaligis,” ungkap Jaksa.
Selanjutnya, pada 5 Juli 2015 OC Kaligis, Gary dan Indah kembali terbang ke Medan dan menuju kantor PTUN, dengan mengendarai sebuah mobil. Sesampainya di sana, OC Kaligis memerintahkan Gary untuk memberikan dua buah buku ke Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.
“Selanjutnya, terdakwa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang 5 ribu Dollar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan,” beber Jaksa.
Setelah itu, tepat pada 7 Juli 2015 dimana dalam sidang putusan atas gugatan Pemprov Sumut kepada Kejati DKI, bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian, Gary menyerahkan uang ke Syamsir senilai 1.000 Dollar AS.
“Setelah selesai sidang, Gary menemui Syamsir Yusfan diruangannya dan menyerahkan amplop tipis berwarna putih berisi uang sebesar 1.000 Dollar AS, sebagaimana arahan OC Kaligis dengan mengatakan, ‘ini THR dari Pak OC Kaligis’,” kata Jaksa.
Atas putusan Hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian permohonan Pemprov Sumut, Gary kembali menemui Tripeni di kantornya pada 9 Juli 2015. Ketika itu Gary memberikan uang kepada Tripeni sebesar 5 ribu Dollar AS.
“Kemudian Gary bertemu dengan Tripeni seorang diri, dan menyerahkan ammplop putih berisi uang dengan menatakan, ‘ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik’. Dan Tripeni menerima amplop uang sebesar 5 ribu Dollar AS. Kemudian Gary keluar dan turun ke bawah. Pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN di tangkap oleh Petugas KPK,” pungkas Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby