first travel
first travel

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan 11 kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya PT First Anugerah Karya Wisata atau penyelenggara First Travel

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/7).

Lebih lanjut dikatakan bahwa PT First Anugerah Karya Wisata penyelenggara First Travel juga harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.

Kemudian First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak lima ribu sampai tujuh ribu jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.

Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Selain itu, First Travel kepada Satgas juga menyatakan dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.

Selanjutnya, First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesiadalam rangka pembinaan. Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka