Jakarta, Aktual.com – Pada kinerja tahun 2017, Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 menjadi langkah pasti Pemerintah dalam mengawal kebijakan hilirisasi minerba, divestasi 51 persen dan penataan kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Landmark poin penting dari PP (Nomor) 1 tahun 2017 adalah terkait hilirisasi mineral, divestasi dan IUPK. Dari tahun ke tahun beberapa kali diterbitkan regulasi untuk hilirisasi. Selain meningkatkan pendapatan negara, hilirisasi juga mendorong peningkatkan lapangan kerja dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, ditulis Jumat (12/1).
Ia melanjutkan, PP tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung kepastian usaha guna mendorong akslerasi yang dibarengi dengan upaya kontrol dan insentif yang diberikan Pemerintah.
“Bahkan di tahun 2017, Harga Mineral Acuan (untuk 20 jenis mineral logam) ditetapkan sebagai variable penentuan HPM (Harga Patokan Mineral) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017,” ujar Bambang.
Terkait Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, Bambang berharap dapat diselesaikan tahun ini bersama DPR.
“Revisi UU 4 diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. Kita juga akan mengevaluasi beberapa Permen yang dapat disederhanakan ke dalam satu Permen saja,” lanjutnya.
Kemudian pada kinerja tahun 2017, tercatat penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sektor Minerba sebesar Rp 40,6 triliun atau 125% dari target APBNP 2017 (Rp 32,7 triliun) dan mengalami kenaikan 48,3% dari PNBP tahun 2016 (Rp 27,2 triliun). Adapun komposisi penerimaan minerba terdiri dari royalti Rp 23,2 triliun, iuran tetap Rp 0,5 triliun dan penjualan hasil tambang sebesar Rp 16,9 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby