Terkait amandemen kontrak, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kontrak Karya (KK), Bambang mengakui bahwa penyesuaian ini dalam perjalanannya tidak mudah dan membutuhkan effort tersendiri, terutama pada KK, isu divestasi dan penerimaan negara masih menjadi kendala.
“Hingga 2018 awal, (amandemen) PKP2B selesai 50 menyisakan 18 yang akan diusahakan selesai Januari ini. Jadwal waktu sedikit mundur, tinggal beberapa, sisanya dari 18 perusahaan tersebut akan segera ditandatangani,” ungkapnya.
Berikutnya mengenai perizinan Clear and Clean (CnC), Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba menghasilkan pencabutan 2.595 IUP oleh Pemerintah Daerah pada periode 2015-2017 sehingga mulai tahun 2018 semua IUP di Indonesia sebanyak 6.565 IUP sudah berstatus CnC. Finalisasi penataan IUP telah menyepakati akan melakukan freeze (blokir) terhadap IUP yang masih berstatus non CnC oleh Ditjen AHU, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Daglu berdasarkan data dari Ditjen Minerba.
“Prosesnya sudah berjalan, ada beberapa yang harus disempurnakan, misalnya terkendala permasalahan blok perusahaan, akan segera kita klarifikasi sehingga bisa direvisi dari yang diblokir,” ujar Bambang.
Selanjutnya terkait produksi batubara nasional tahun 2017 diketahui mencapai angka 461 juta ton, sementara target produksi 2018 naik sebanyak 5% dari realisasi 2017. Tercatat pemanfaatan batubara domestik 2017 mencapai 97 juta ton, belum memenuhi target (121 juta ton) dikarenakan belum beroperasinya PLTU dan industri yang sebelumnya diharapkan dapat menyerap produksi batubara tersebut.
Lalu untuk reklamasi lahan bekas tambang pada tahun 2017 mencapai 6.808 hektar. “Penempatan dana jaminan reklamasi menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan. Target tahun depan luas lahan reklamasi menjadi 6.900 hektar,” pungkas dia.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby