Ratusan umat Islam yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 menggelar acara Aksi Bela Ulama 96 di luar Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6/2017). Dalam aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan kriminalisasi ulama dan massa Aksi Bela Ulama 96 sedianya ingin menggelar aksi di dalam masjid Istiqlal. Namun dilarang oleh pengurus masjid terbesar se-Asia Tenggara itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Presidium Alumni 212 kembali menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di kawasan Menteng, Jakarta, Jum’at (14/7). Kedatangan PA 212 adalah untuk kembali menanyakan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kriminalisasi sejumlah ulama dan aktivis.

PA 212 pun telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM terkait masalah kriminalisasi sejumlah ulama dan aktivis pada beberapa waktu lalu. “Jadi kami akan mengambil rekomendasi yang kemarin-kemarin itu terkait kriminalisasi ulama dan aktivis,” kara Ketua PA 212 Ansufri Idrus Sambo di Komnas HAM.

Selain kriminalisasi, Sambo juga mengakui kunjungannya di Komnas HAM juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Sambo, Perppu pembubaran ormas tersebut adalah sebuah kebijakan pemerintah yang sangat bertentangan dengan konstitusi, khususnya tentang hak berserikat.

“Kami menolak Perppu pembubaran Ormas karena bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM. Kami juga menolak pembubaran HTI dan ormas-ormas Islam lainnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu