Jakarta, Aktual.com-Mantan Gubetnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan telah memberikan kuasa ke Josefina Agatha Syukur untuk menggugat cerai sang istri, Veronica Tan atau yang akrab disapa Vero. Dimana Josefina sendiri di dipanggil Ahok ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis lalu.
“Saya dipanggil tanggal 4 itu disuruh bikin surat kuasa,” jelas dia.
Saat bertemu Ahok di Mako Brimob, lanjut Josefina, dirinya langsung mendengarkan penjelasan dari Ahok. Tetapi dia tidak membuka pasti alasan Ahok layangkan gugatan cerai ke Vero. Lantaran, tidak ada permintaan khusus dari Ahok.
“Kita cuma bicara. Saya juga pasti kan tidak akan melakukan itu kalau saya belum dengar semuanya. Kalau semua syarat hukumnya lengkap, baru saya bisa ajukan,” ujar Josefina.
Josefina sendiri sebagai pengacara yang tergabung pada Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Kantor pengacara milik adik Ahok.
“Surat gugatan yang beredar itu, makanya kita masih nggak bisa konfirmasi ya itu benar atau tidak itu suratnya. Tetapi kalau bahwa Pak Ahok gugat cerai, iya benar,” jelas Josefina di Bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Adapun surat gugatan cerai itu sudah diantarkan kepada PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1) lalu, ketika itu pengadilan sudah tutup.
Sementara pihak PN Jakarta Utara juga telah mendapat surat gugatan cerai dari Ahok ke Vero.
“Jumat suratnya masuk jam 14.30 WIB. Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang humas sudah tahu,” jelas Panitera Muda Perdata PN Jakut, Tarmuzi, di kantornya, Senin (8/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















