Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengakui sulitnya mengakses pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Terutama berkaitan dengan akses aturan-aturan izin reklamasi di Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
“Informasi tertutup, yang kami dapatkan baru empat izin yang dikeluarkan Ahok,” terang Tigor kepada Aktual.com, Senin (4/4).
Dalam catatan Aktual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sempat mengatakan tidak keberatan disebut “Gubernur Podomoro”, diketahui sudah menerbitkan lima izin pelaksanaan reklamasi dalam kurun waktu 23 Desember 2014 hingga 30 November 2015.
Pertama, SK Gubernur Nomor 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014. Kedua, Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Ketiga, Kepgub No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Paksi pada Kamis, 22 Oktober 2015. Keempat, Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada Selasa, 17 November 2015.
Kelima, izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015. Izin kelima inilah yang belum diketahui penerbitannya oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
“Izin yang dikeluarkan Ahok tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan, semisal tidak dilakukannya analisis dampak lingkungan atau Amdal,” tegas Tigor.
“Pemerintah Propinsi DKI masih menggunakan proses hukum berdasarkan aturan tahun 95 (Perpres 52/1995), sementara sudah banyak peraturan baru yang mengatur tentang pesisir. Lucunya, Ahok masih bersikeras, dia banyak menabrak peraturan perundangan-undangan,” lanjut dia.
Aturan baru dimaksud salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Kemudian Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga menabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kepmen yang mensyaratkan disahkannya Perda terlebih dulu sebelum menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.
Artikel ini ditulis oleh: