Bandung, Aktual.com – Badan Pengawasan Pemilu mengungkapkan, sedikitnya ada lima masalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah pada 15 Februari lalu. Masalah pertama adalah peran partai politik dalam merekrut calon kepala daerah.
Menurut Bawaslu, parpol sering kali masih serabutan dalam menyaring calon kepala daerah yang diusungnya. “Pertama, masalah tahapan pencalonan, itu sangat penting. Namun, persyaratan pasangan calon yang ditetapkan parpol, masih jauh dari apa yang diharapkan,” kata Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak di acara diskusi publik bertema “Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017” di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/4).
Masalah kedua berkaitan dengan kerangka hukum pemilu. Aturan Pemilu, lanjut Nelson, terlampau dinamis karena selalu berganti menjelang pelaksanaan Pemilu nasional. Keluarnya undang-undang baru pun dinilai sangat mepet dengan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, sehingga tidak terlaksana pada pelaksanaan Pilkada serentak.
“Karena saat pemilihan kepala daerah berlangsung, peraturan baru tersebut terlambat disahkan.”
Masalah berikutnya terkait dengan penyelenggara pemilu yang harus profesional dan netral. Nelson mencontohkan Pilkada di Papua Barat dan Aceh yang masih banyak masalah. “Di Papua Barat, partisipasi masyarakat masih menggunakan noken dan masih ada masalah dalam integritas penyelenggara pemilu. Karena penyelenggara pemilu disana masih ada yang memihak incumbent.”
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu