Selain faktor jarak yang jauh, faktor cuaca di wilayah Papua kerap menjadi kendala untuk mensupervisi pelaksanaan Pilkada di sana. Selain itu, penggunaan noken yang masih diterapkan di Papua Barat, juga disebut sangat mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk penyelenggara Pilkada itu sendiri.
“Karena itu penyelenggara Pilkada di Papua, harus bayak diperbaiki.”
Sedangkan masalah keempat merupakan masalah yang terkait dengan kemampuan pihak pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dan kota. Pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota dinilai angat strategis karena akan menjadi titik awal yang menetapkan hasil maupun penyelesaian sengketa Pemilu.
“Namun kemampuan mereka untuk menjalankan tugas, sangat jauh. Sehingga penegakan hukum menjadi timpang.”
Untuk masalah terakhir, Nelson menyebutkan pembiayaan yang seharusnya diatur oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ada daerah yang memberikan dana sedikit, sehingga penyelenggara pemilu di daerah tidak dapat bekerja. [Teuku Wildan]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu