Layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pemrosesan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan, sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Artikel ini ditulis oleh: