Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar

Jakarta, Aktual.com – Polri melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimadasi proses pemungutan suara di TPS saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua berlangsung Rabu 19 April 2017, lusa.

Larangan ini termaktub dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh tiga institusi, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta.

“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan jakarta. Melinatkan juga unsur kepolisian serta TNI,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (17/4).

Kata dia, larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk berlibur. Ia mempersilakan masyarakat yang berada di kawasan sekitar Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi beraktivitas di Jakarta seperti biasa

“Maksudnya ini, kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasioan, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adala hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” terang Boy.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby